BAB 9 PAI KELAS XII IJTIHAD
A. Pengertian
Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menetapkan hukum syariah melalui metode tertentu. Ijtihad dilakukan ketika menghadapi persoalan yang sulit dan tidak disebut ijtihad jika tidak ada kesulitan di dalamnya. Secara bahasa, dalam Al-Qur’an kata "jahda" bermakna pengarahan seluruh kemampuan dan kekuatan (badl al-wus‘ wa al-thaqah) atau bisa juga berarti berlebih-lebihan dalam sumpah (al-mubalaghah fil al-yamin), seperti disebutkan dalam Q.S. an-Nahl: 38, Q.S. an-Nur: 53, dan Q.S. Fatir: 42.
Menurut Imam Al-Ghazali, ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum-hukum syariah. Hukum yang dihasilkan dari ijtihad bersifat zanni (dugaan kuat) yang memungkinkan adanya kesalahan. Dalam ushul fiqh, ijtihad merupakan metode untuk menggali hukum Islam melalui kemampuan maksimal seorang mujtahid.
Artinya: "Pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan oleh faqih (mujtahid) untuk mendapatkan zann (dugaan kuat) tentang hukum syar'i
Baca Selengkapnya hanya di https://mypaitopia.blogspot.com/2025/05/bab-9-ijtihad.html
No comments:
Post a Comment