Wednesday, May 28, 2025

Bab 3 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

 

Ilmu kewarisan dalam Islam disebut juga ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya berdasarkan syariat Islam.

Istilah-istilah penting dalam ilmu kewarisan:

  1. Muwaris: Orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan (pewaris).

  2. Tirkah: Harta warisan yang ditinggalkan, bisa berupa benda bergerak (uang, emas, mobil) atau tak bergerak (tanah, rumah).

  3. Ahli waris: Orang yang berhak menerima warisan, terdiri dari 25 orang (15 laki-laki dan 10 perempuan).

  4. Hijab/Mahjub: Istilah untuk ahli waris yang terhalang menerima warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat.

    • Hajib: Orang yang menyebabkan terhalangnya warisan.

    • Mahjub: Orang yang terhalang dari menerima warisan.

Jika semua ahli waris hadir, hanya sebagian kecil yang berhak menerima, tergantung pada kedekatan hubungan kekerabatan.

  • Ketentuan Kewarisan Islam.

    Islam mengajarkan kewarisan karena menjunjung tinggi hak milik (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup keluarga (hifdz al-nasl). Harta orang yang telah meninggal tetap dijaga agar tidak dikuasai oleh yang tidak berhak, dan keluarga yang ditinggalkan diberi bagian secara adil.

    Laki-laki mendapat bagian warisan lebih besar karena memiliki tanggung jawab nafkah terhadap keluarga, sedangkan perempuan tidak memikul beban yang sama. Namun, jika keluarga sepakat untuk membagi warisan secara setara, hal itu dibolehkan setelah pembagian dilakukan sesuai hukum Islam.

Hikmah pembagian warisan dalam Islam:

  • Mencegah sifat serakah.

  • Menjalin persaudaraan yang seimbang.

  • Menghindari fitnah antar ahli waris.

  • Menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasul.

  • Mewujudkan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

    Tidak semua harta yang ditinggalkan oleh pewaris langsung menjadi harta warisan. Dalam masyarakat Indonesia, suami dan istri memiliki harta masing-masing yang perlu dipisahkan terlebih dahulu jika salah satunya meninggal. Tujuannya agar pihak yang masih hidup tetap memiliki harta miliknya.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan pewaris, namun sebelum dibagikan kepada ahli waris, harus dikurangi terlebih dahulu untuk:

a. Biaya perawatan saat sakit.
b. Biaya pengurusan jenazah.
c. Hak atas harta seperti zakat.
d. Pembayaran hutang, nadzar, sewa, dll.
e. Pelaksanaan wasiat (jika ada).

Harta warisan adalah sisa dari harta peninggalan setelah semua kewajiban di atas dipenuhi. Bagian warisan disebut Furudul Muqaddarah yang meliputi: 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3, dan sisa (ashabah).

  •     Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan 

    Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:

 a. Karena nasab (hubungan keturunan/darah).

 b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri. 

c. Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak). 

d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).

 Adapun penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah sebagi berikut: 

a. Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki, sebagaimana irman Allah Swt. (Q.S. an-Nahl: 75). 

b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah Saw. yang artinya,” Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya,” (H.R. Nasai) 

c. Murtad dan kair, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

  • Golongan ahli waris 

    Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja (lihat bagan) dan apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja (lihat bagan), dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang.

  • Ahli waris dalam Islam dibagi menjadi dua kelompok utama:

  1. Dzawil Furudh – ahli waris yang mendapat bagian tetap (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6).
    Contohnya:

  • 1/2: anak perempuan tunggal, suami tanpa anak, saudara perempuan sekandung.

  • 1/4: suami (jika ada anak), istri (tanpa anak).

  • 1/8: istri (jika ada anak).

  • 2/3: dua anak perempuan/cucu perempuan/sdr perempuan atau lebih (tanpa anak laki-laki).

  • 1/3: ibu (tanpa anak/sdr), dua saudara seibu atau lebih (tanpa orang tua).

  • 1/6: ibu (jika ada anak), ayah/kakek (jika ada anak), nenek (jika ibu tidak ada), saudara seibu.

  1. Ashabah 

           Ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dzawil furudh, dibagi berdasarkan kedekatan dengan pewaris. Terdiri dari tiga jenis:
  • Ashabah binafsihi: seperti anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan keturunannya.

  • Ashabah bighairihi: perempuan yang menjadi ashabah karena bersama laki-laki sederajat, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki.

  • Ashabah ma’al ghairi: perempuan yang menghabiskan bagian dengan perempuan lain, seperti anak perempuan dengan cucu perempuan (total 2/3).

Ashabah mendapatkan warisan setelah bagian dzawil furudh dibagikan, atau jika tidak ada dzawil furudh, maka mereka mengambil seluruh warisan.

  • Hijab dan Mahjub Hijab 

    berarti tutup/tabir. Maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu: 

a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya: Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.

 b. Hijab nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.

  •  Perhitungan Warisan 

Dalam ilmu faraid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faraid disebut dengan ashlul masalah. 

Contoh : Bapak Fulan meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 100.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tersisa Rp. 96.000.000,-. Berapakah bagian masing-masing dari ahli waris tersebut berikut ini? a. Seorang istri, b. Seorang ibu, c. Seorang anak laki-laki, d. dua anak perempuan 

Jawab: 

a. Istri = 1/8 x 3 = 3/24 x Rp. 96.000.000,- = Rp. 12.000.000,-

b. Ibu = 1/6 x 4 = 4/24 x Rp. 96.000.000,- = Rp. 16x.000.000,- 

c. anak laki-laki = sisa 17, 17/24 x Rp. 96.000.000,- = Rp.68.000.000,- 

d. 2 anak perempuan Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 : 1 jadi , 1 anak laki-laki x 2 = 2, 2 anak perempuan x 1 = 2, 

Jumlah = 4. 1 anak laki-laki = 2/4 x Rp.68.000.000,- = Rp.34.000.000,- 

2 anak perempuan = 2/4 x Rp.68.000.000,- = Rp.34.000.000,- 

masing-masing anak perempuan = Rp. 34.000.000,-/2 = Rp. 17.000.000,-

  • Adat dan Warisan:
Masyarakat Indonesia menganut hukum plural: agama dan adat.
Hukum adat mengakui anak angkat sebagai ahli waris, meskipun hanya atas harta yang diperoleh saat hidup bapak angkat.
  • Persamaan hukum adat dan Islam:

    • Warisan dibagikan setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah.

    • Ahli waris laki-laki mendapat 2 kali bagian perempuan.

  • Perbedaan:

    • Hukum adat membedakan harta asal orang tua dan hasil usaha sendiri.

    • Anak angkat mendapat warisan menurut adat, tetapi tidak dalam Islam.

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI): Anak angkat/bapak angkat tidak berhak waris, tapi bisa menerima wasiat wajibah (maksimal 1/3 harta).

Penyelesaian Sengketa Warisan:

  • Disarankan diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari konflik terbuka.

  • Bila gagal, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

  • Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 49, Pengadilan Agama berwenang:

    1. Menentukan ahli waris.

    2. Menentukan harta warisan.

    3. Menentukan bagian masing-masing ahli waris.

    4. Melaksanakan pembagian warisan.


Bab 4 Munafik Dan Keras Hati Tak Akan Pernah Maju

        Sifat nifaq atau yang lebih dikenal dengan sebutan munafik terdapat pada pribadi orang-orang yang sukar diajak maju. Nifaq adalah sikap perbuatan manusia yang selalu bermuka dua yakni apa yang ditampakkan tidak sama dengan keadaaan yang sebenarnya. Biasanya manusia seperti ini selalu menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukannya. Keras hati di dalam bahasa Arab sama dengan qaswah al-qalb artinya kekerasan hati, atau kebengisan. Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam kitabnya alFawaid berpendapat bahwa tidaklah seorang hamba mendapat hukuman yang lebih berat dari pada hati yang keras dan jauh dari Allah Swt. Dalam kehidupan modern yang perubahannya begitu cepat, terkadang hati manusia yang tidak kuat sehingga menjadi berubah-ubah. Hati bisa menjadi sehat dan bisa menjadi sakit. Secara psikologi, keras kepala berarti sikap seseorang yang menolak mengubah pendiriannya. Orang yang keras kepala memiliki prinsip “saya tidak akan berubah, kalian pun tidak bisa memaksa saya untuk berubah”. 

1. MUNAFIK


    
        

Al-qur’an mengemukakan tentang tiga  golongan manusia,  yaitu golongan orang yang beriman, kufur, dan munafik. Orang munafik perilakunya menipu. Mereka menipu Allah Swt. dan orang-orang yang beriman dengan cara menampakkan keimanan mereka kepada Allah Swt. dan orang-orang mukmin melalui ucapan-ucapan bohong agar bisa selamat dari pembunuhan, perampasan dan penyiksaan di dunia. Padahal perbuatan munaik adalah salah satu perbuatan yang dibenci Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Baqarah ayat: 8 sebagai berikut: “Dan di antara manusia ada yang berkata, “Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,” padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman”.

-------- Ciri ciri orang munafik:

       1. Berbohong dalam berucap. 
   2. Mengingkari janji 
   3. Pengkhianat.

    Golongan munafik adalah orang-orang yang menyusup ke tengah kaum muslimin dengan topeng keimanan palsu untuk merusak dari dalam. Mereka menggunakan berbagai tipu daya tanpa memedulikan halal dan haram. Bahaya utama sifat munafik adalah merusak persatuan umat, melemahkan semangat juang, dan menggoyahkan keimanan kaum muslimin. 

* Bahaya sifat munafik antara lain:

1. Bahaya terhadap diri sendiri.
      Orang munaik akan merasa tidak tenang karena ia takut akan ketahuan orang lain dari sifat dusta dan khianat. 
2. Bahaya terhadap orang lain 
    Orang munafik hatinya selalu kotor, ia selalu berangan-angan untuk mencari kesempatan dan keuntungan tanpa memperhatikan norma-norma kebenaran, sehingga merugikan sangat orang lain. Seperti berbohong, menjadikan sumpah kebohongannya sebagai tameng, menghalangi jalan Allah SWT, jelek amal, jelek hati, tampilannya menarik tetapi rusak hatinya, manis perkataannya tapi buruk perilakunya, buruk sangka (su'udzon).

* Hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang mukmin terhadap orang munafik yang dijelaskan dalam ayat-ayat lain diantaranya adalah:
 a) Jangan diikuti dan jangan hiraukan gangguannya serta bertawakallah pada Allah.
 b) Harus tabayun/mencari kebenaran jika dapat berita dari orang munafik.
c) Jangan berteman dengan orang munafik jika mereka mengejek dan mencela al-ur’an.
d) Selalu bersikap hati-hati dan waspada tehadap orang munafik.




2. KERAS HATI

    Di era digital saat ini, kehidupan manusia banyak dipengaruhi oleh gaya hidup hedonis, materialis, dan liberal. Kemajuan teknologi menyebabkan perubahan cepat yang berdampak pada moral, nilai kehidupan, dan spiritualitas. Hal ini memicu sikap individualistis dan menurunnya nilai moral, yang berujung pada hilangnya jati diri, stres, kegelisahan, dan krisis spiritual. Dalam kondisi seperti ini, hati manusia mudah berubah dan menjadi keras (qaswah al-qalb), yaitu sikap kebengisan dan kekakuan hati, karena tidak mampu menghadapi perubahan zaman yang cepat.

  • Menurut Ibnu Qayyim al-Jauzi, hati manusia terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Hati yang sehat (Qalbun Salim):
    Hati ini mengenal kebenaran, beriman kepada Allah dan hari kiamat, serta bersyahadat hanya kepada Allah. Hati ini bersih, ikhlas, dan penuh keimanan.

  2. Hati yang mati (Mayyit al-Qalb):
    Hati ini tidak mengenal, mencintai, atau menyembah Allah. Ia dikuasai hawa nafsu, syahwat, kebodohan, dan kelalaian. Tidak peduli dengan ridha atau murka Allah.

  3. Hati yang sakit (Maridh al-Qalb):
    Hati ini berada di antara sehat dan mati. Ia memiliki keimanan dan cinta kepada Allah, tapi juga terpengaruh oleh penyakit hati seperti dengki, sombong, cinta dunia, dan hawa nafsu.

  • Tanda-tanda hati yang mulai mengeras antara lain:

  1. Malas berbuat kebaikan dan taat, serta meremehkan maksiat.

  2. Tidak tersentuh oleh ayat-ayat Al-Qur’an.

  3. Tidak terpengaruh oleh ujian, musibah, dan cobaan dari Allah Swt.

  • Beberapa sebab yang dapat membuat hati menjadi keras, antara lain:

  1. Kemusyrikan, kekufuran, dan kemunafikan 

  2. Melanggar perjanjian dengan Allah Swt.

  3. Terlalu banyak tertawa.

  4. Banyak berbicara dan makan berlebihan 

  5. Sering melakukan dosa.

  6. Lalai dari ketaatan kepada Allah SWT. 

  • Obat dari Keras Hati.
Berikut adalah hal-hal yang dapat melunakkan hati: 

a) Beriman kepada Allâh Swt dan selalu meningkatkan keimanan. 
b) Banyak mengingat Allâh (zikir) dan membaca Al-ur’ân
c) Belajar ilmu agama 
d) Berlindung kepada Allâh dari hati yang tidak khusyu dengan doa 
e) Berbuat baik terhadap anak yatim dan orang miskin 
f) Banyak mengingat kematian dan berziarah kubur
g) Menghadiri majlis taklim dan majlis nasihat 
h) Menjauhi sebab sebab terjadinya fitnah dan dosa.



 

BAB 10 PAI KELAS XII

 BAB 10 PERAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA  Organisasi-organisasi sosial keagamaan sangat besar peranannya dalam memperjuangkan kemerdekaan...