Ilmu kewarisan dalam Islam disebut juga ilmu faraid, yaitu ilmu yang membahas tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya berdasarkan syariat Islam.
Istilah-istilah penting dalam ilmu kewarisan:
-
Muwaris: Orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan (pewaris).
-
Tirkah: Harta warisan yang ditinggalkan, bisa berupa benda bergerak (uang, emas, mobil) atau tak bergerak (tanah, rumah).
-
Ahli waris: Orang yang berhak menerima warisan, terdiri dari 25 orang (15 laki-laki dan 10 perempuan).
-
Hijab/Mahjub: Istilah untuk ahli waris yang terhalang menerima warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat.
-
Hajib: Orang yang menyebabkan terhalangnya warisan.
-
Mahjub: Orang yang terhalang dari menerima warisan.
-
Jika semua ahli waris hadir, hanya sebagian kecil yang berhak menerima, tergantung pada kedekatan hubungan kekerabatan.
- Ketentuan Kewarisan Islam.
Islam mengajarkan kewarisan karena menjunjung tinggi hak milik (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup keluarga (hifdz al-nasl). Harta orang yang telah meninggal tetap dijaga agar tidak dikuasai oleh yang tidak berhak, dan keluarga yang ditinggalkan diberi bagian secara adil.
Laki-laki mendapat bagian warisan lebih besar karena memiliki tanggung jawab nafkah terhadap keluarga, sedangkan perempuan tidak memikul beban yang sama. Namun, jika keluarga sepakat untuk membagi warisan secara setara, hal itu dibolehkan setelah pembagian dilakukan sesuai hukum Islam.
Hikmah pembagian warisan dalam Islam:
-
Mencegah sifat serakah.
-
Menjalin persaudaraan yang seimbang.
-
Menghindari fitnah antar ahli waris.
-
Menunjukkan ketaatan kepada Allah dan Rasul.
-
Mewujudkan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan pewaris, namun sebelum dibagikan kepada ahli waris, harus dikurangi terlebih dahulu untuk:
a. Biaya perawatan saat sakit.
b. Biaya pengurusan jenazah.
c. Hak atas harta seperti zakat.
d. Pembayaran hutang, nadzar, sewa, dll.
e. Pelaksanaan wasiat (jika ada).
Harta warisan adalah sisa dari harta peninggalan setelah semua kewajiban di atas dipenuhi. Bagian warisan disebut Furudul Muqaddarah yang meliputi: 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3, dan sisa (ashabah).
- Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan
Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:
a. Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
Adapun penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah sebagi berikut:
a. Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki, sebagaimana irman Allah Swt. (Q.S. an-Nahl: 75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah Saw. yang artinya,” Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya,” (H.R. Nasai)
c. Murtad dan kair, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
- Golongan ahli waris
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja (lihat bagan) dan apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja (lihat bagan), dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang.
- Ahli waris dalam Islam dibagi menjadi dua kelompok utama:
-
Dzawil Furudh – ahli waris yang mendapat bagian tetap (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6).
Contohnya:
-
1/2: anak perempuan tunggal, suami tanpa anak, saudara perempuan sekandung.
-
1/4: suami (jika ada anak), istri (tanpa anak).
-
1/8: istri (jika ada anak).
-
2/3: dua anak perempuan/cucu perempuan/sdr perempuan atau lebih (tanpa anak laki-laki).
-
1/3: ibu (tanpa anak/sdr), dua saudara seibu atau lebih (tanpa orang tua).
-
1/6: ibu (jika ada anak), ayah/kakek (jika ada anak), nenek (jika ibu tidak ada), saudara seibu.
-
Ashabah
-
Ashabah binafsihi: seperti anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan keturunannya.
-
Ashabah bighairihi: perempuan yang menjadi ashabah karena bersama laki-laki sederajat, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki.
-
Ashabah ma’al ghairi: perempuan yang menghabiskan bagian dengan perempuan lain, seperti anak perempuan dengan cucu perempuan (total 2/3).
Ashabah mendapatkan warisan setelah bagian dzawil furudh dibagikan, atau jika tidak ada dzawil furudh, maka mereka mengambil seluruh warisan.
- Hijab dan Mahjub Hijab
berarti tutup/tabir. Maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya: Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b. Hijab nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
- Perhitungan Warisan
Dalam ilmu faraid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faraid disebut dengan ashlul masalah.
Contoh : Bapak Fulan meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 100.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tersisa Rp. 96.000.000,-. Berapakah bagian masing-masing dari ahli waris tersebut berikut ini? a. Seorang istri, b. Seorang ibu, c. Seorang anak laki-laki, d. dua anak perempuan
Jawab:
a. Istri = 1/8 x 3 = 3/24 x Rp. 96.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
b. Ibu = 1/6 x 4 = 4/24 x Rp. 96.000.000,- = Rp. 16x.000.000,-
c. anak laki-laki = sisa 17, 17/24 x Rp. 96.000.000,- = Rp.68.000.000,-
d. 2 anak perempuan Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 : 1 jadi , 1 anak laki-laki x 2 = 2, 2 anak perempuan x 1 = 2,
Jumlah = 4. 1 anak laki-laki = 2/4 x Rp.68.000.000,- = Rp.34.000.000,-
2 anak perempuan = 2/4 x Rp.68.000.000,- = Rp.34.000.000,-
masing-masing anak perempuan = Rp. 34.000.000,-/2 = Rp. 17.000.000,-
- Adat dan Warisan:
Hukum adat mengakui anak angkat sebagai ahli waris, meskipun hanya atas harta yang diperoleh saat hidup bapak angkat.
-
Persamaan hukum adat dan Islam:
-
Warisan dibagikan setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah.
-
Ahli waris laki-laki mendapat 2 kali bagian perempuan.
-
-
Perbedaan:
-
Hukum adat membedakan harta asal orang tua dan hasil usaha sendiri.
-
Anak angkat mendapat warisan menurut adat, tetapi tidak dalam Islam.
-
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI): Anak angkat/bapak angkat tidak berhak waris, tapi bisa menerima wasiat wajibah (maksimal 1/3 harta).
Penyelesaian Sengketa Warisan:
-
Disarankan diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari konflik terbuka.
-
Bila gagal, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama.
-
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 49, Pengadilan Agama berwenang:
-
Menentukan ahli waris.
-
Menentukan harta warisan.
-
Menentukan bagian masing-masing ahli waris.
-
Melaksanakan pembagian warisan.